CARA MENGHITUNG ZAKAT
27/07/2024 | Penulis: Humas BAZNAS
Seputar BAZNAS
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Berita Lainnya
BAZNAS SIAP 24 JAM UNTUK PROGRAM BANYUWANGI SEHAT: WUJUDKAN KOMITMEN LAYANAN KESEHATAN BAGI DHUAFA
PEDULI BENCANA SUMATERA, PEGAWAI HOTEL KOKOON PERCAYAKAN PENYALURAN DONASI MELALUI BAZNAS BANYUWANGI
PENDISTRUBUSIAN BALAI TERNAK, AMBULANCE DAN ZMART
BERSAMA POLRESTA BANYUWANGI, BAZNAS MENDISTRIBUSIKAN BEASISWA ANAK YATIM PIATU
RESPONS CEPAT BENCANA SUMATERA, BAZNAS DISTRIBUSIKAN 160.000 LITER AIR BERSIH
BAZNAS BANYUWANGI MEMBANTU AKOMODASI EKI, PENDERITA KELAINAN GENETIK YANG BEROBAT KE SOETOMO SURABAYA

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
