MENGENAL APA ITU ZAKAT FITRAH?
21/07/2024 | Penulis: BAZNAS Indonesia
Seputar BAZNAS
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Disini
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Berita Lainnya
BAZNAS BANYUWANGI SALURKAN BANTUAN SEPEDA BARU UNTUK TIGA SISWA MI DI MUNCAR
BAZNAS BANTU SANTRIWATI LUNASI BIAYA RUMAH SAKIT
TERAPIS MELAYANI PEMUDIK ARUS BALIK DI MASJID AL HUDA BULUSAN
RESMI DILANTIK, PIMPINAN BAZNAS BANYUWANGI PERIODE 2026-2031 SIAP AKSELERASI PROGRAM KESEJAHTERAAN UMAT
PERKUAT PENGELOLAAN ZIS BERBASIS MASJID, BAZNAS DAN DMI BANYUWANGI JAJAKI KOLABORASI STRATEGIS
BAZNAS BANYUWANGI BERSAMA CAMAT KABAT DAN KADES BARENG SALURKAN BANTUAN PENGOBATAN WARGA SAKIT KRONIS
BAZNAS DISTRIBUSIKAN 2 TON BERAS ZAKAT FITRAH PNM BANYUWANGI
BUPATI BANYUWANGI RESMIKAN PROGRAM MASJID RAMAH PEMUDIK INISIASI BAZNAS DI 13 TITIK STRATEGIS
PERINGATI HARI KESADARAN NASIONAL, BAZNAS BANTU KURSI RODA, PENGOBATAN, MODAL, DAN BEASISWA
BAZNAS BANYUWANGI SALURKAN BEASISWA PENDIDIKAN UNTUK 20 SISWA SMP
BAZNAS BANYUWANGI BANTU PENJEMPUTAN JENAZAH TKW MALAYSIA DARI BANDARA JUANDA
RESPONS CEPAT BENCANA SUMATERA, BAZNAS DISTRIBUSIKAN 160.000 LITER AIR BERSIH
BAZNAS BANYUWANGI ANTARKAN LAGI RANTANG DHUAFA
BAZNAS BANYUWANGI SERAHKAN BEASISWA BAGI 32 SISWA SMA SEDERAJAT DAN MAHASISWA
RINGANKAN BEBAN IBU SUNIAH, BAZNAS BANYUWANGI SALURKAN BANTUAN OPERASIONAL PENGOBATAN KE SURABAYA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyuwangi.
Lihat Daftar Rekening →