MENGENAL APA ITU ZAKAT FITRAH?
21/07/2024 | Penulis: BAZNAS Indonesia
Seputar BAZNAS
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Disini
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Berita Lainnya
PEDULI BENCANA SUMATERA, PEGAWAI HOTEL KOKOON PERCAYAKAN PENYALURAN DONASI MELALUI BAZNAS BANYUWANGI
BERSAMA POLRESTA BANYUWANGI, BAZNAS MENDISTRIBUSIKAN BEASISWA ANAK YATIM PIATU
BAZNAS BANYUWANGI TANGGUNG BIAYA DAN FASILITASI PENGOBATAN MUSTAHIK PENDERITA AMBIGUOUS GENITALIA
BAZNAS DISTRIBUSIKAN 2 TON BERAS ZAKAT FITRAH PNM BANYUWANGI
GIZI MUSTAHIK PULIH: 225 DAGING DAM HAJI BAZNAS RI DISALURKAN BAZNAS BANYUWANGI BERSAMA DINKES & PPNI UNTUK IBU MENYUSUI, LANSIA, & STUNTING (HKN 2025)
PENGAWASAN KINERJA, BAZNAS JATIM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM PENDISTRIBUSIAN DI BANYUWANGI

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
