MENGENAL APA ITU ZAKAT MAAL?
20/07/2024 | Penulis: BAZNAS Indonesia
Seputar BAZNAS
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS di sini.
Berita Lainnya
BAZNAS BANYUWANGI BANTU PENJEMPUTAN JENAZAH TKW MALAYSIA DARI BANDARA JUANDA
BAZNAS BANYUWANGI BANTU PENJEMPUTAN JENAZAH DARI RSPAL DR RAMELAN SURABAYA
SINERGI KEMANUSIAAN: UI CORDOBA DAN YAYASAN MABADIUL IHSAN SALURKAN BANTUAN BANJIR SUMATERA MELALUI BAZNAS BANYUWANGI
BAZNAS DISTRIBUSIKAN 2 TON BERAS ZAKAT FITRAH PNM BANYUWANGI
PISAH KENAL, KOMISIONER BAZNAS BANYUWANGI SIAP MELANJUTKAN PROGRAM PERIODE SEBELUMNYA
BAZNAS SIAP 24 JAM UNTUK PROGRAM BANYUWANGI SEHAT: WUJUDKAN KOMITMEN LAYANAN KESEHATAN BAGI DHUAFA
BAZNAS BANYUWANGI SERAHKAN BEASISWA BAGI 32 SISWA SMA SEDERAJAT DAN MAHASISWA
TERAPIS MELAYANI PEMUDIK ARUS BALIK DI MASJID AL HUDA BULUSAN
BANTU LUNASI BIAYA RAWAT INAP, BAZNAS JEMPUT PASIEN DI RSUD BLAMBANGAN
RESPONS CEPAT BENCANA SUMATERA, BAZNAS DISTRIBUSIKAN 160.000 LITER AIR BERSIH
RESMI DILANTIK, PIMPINAN BAZNAS BANYUWANGI PERIODE 2026-2031 SIAP AKSELERASI PROGRAM KESEJAHTERAAN UMAT
BAZNAS BANYUWANGI TANGGUNG BIAYA DAN FASILITASI PENGOBATAN MUSTAHIK PENDERITA AMBIGUOUS GENITALIA
WUJUDKAN KEPEDULIAN KESEHATAN, BAZNAS BANYUWANGI FASILITASI PENGOBATAN WARGA KE MALANG DENGAN AMBULANCE MADANI
BAZNAS RI TUNTASKAN PERBAIKAN 1.240 RUMAH LAYAK HUNI BAGI MUSTAHIK SEPANJANG 2025
RINGANKAN BEBAN IBU SUNIAH, BAZNAS BANYUWANGI SALURKAN BANTUAN OPERASIONAL PENGOBATAN KE SURABAYA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyuwangi.
Lihat Daftar Rekening →