MENGENAL APA ITU ZAKAT MAAL?
20/07/2024 | Penulis: BAZNAS Indonesia
Seputar BAZNAS
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS di sini.
Berita Lainnya
DONGKRAK PEROLEHAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH, BAZNAS GANDENG DPD LDII BANYUWANGI
BAZNAS BANTU KURSI RODA UNTUK BOCAH TUNAWICARA
UPZ GENTENG BANTU JANDA LANSIA
BAZNAS BANYUWANGI BANTU PENJEMPUTAN JENAZAH DARI RSPAL DR RAMELAN SURABAYA
BAZNAS BANYUWANGI SALURKAN BEASISWA PENDIDIKAN UNTUK 20 SISWA SMP
Penandatanganan MoA BAZNAS Kabupaten Banyuwangi & UIMSYA
BANTU LUNASI BIAYA PERAWATAN RUMAH SAKIT, BAZNAS KUNJUNGI RUMAH DUKA PEMUDA OBESITAS
BAZNAS BANTU SANTRIWATI LUNASI BIAYA RUMAH SAKIT
BALITA BUTUH OPERASI, BAZNAS BANTU BIAYA
Bantu Mutasi Sekolah 2 Siswa dari Demak
BAZNAS BANTU BEASISWA SANTRI UNIVERSITAS IBRAHIMY
RUMAH KORBAN ANGIN KENCANG KINI BERDIRI KEMBALI
BAPENDA SERAHKAN CHARITY PESERTA BAPERUN 2026
BAZNAS BANYUWANGI ANTARKAN LAGI RANTANG DHUAFA
BAZNAS JATIM DAN CABDIN BANYUWANGI SANTUNI 100 SISWA SEKALIGUS SALURKAN MODAL USAHA DAN 5 ROMBONG LEWAT SMA-SMK

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyuwangi.
Lihat Daftar Rekening →