Tolak Terima Warisan, Ahli Waris Serahkan Tanah kepada Baznas
05/11/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Banyuwangi
Dok Baznas: Sinergi Baznas Banyuwangi dan Pengadilan Agama terkait tanah waris & eksekusi (2-4/1
BANYUWANGI-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 122 meter persegi dari ahli waris. Sertipikat tanah di Desa/Kecamatan Rogojampi itu diserahkan oleh pengacara Jazuli SH kepada Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Banyuwangi Elly Irwan Suryanto usai eksekusi yang dilakukan Tim Pengadilan Agama Banyuwangi di Balai Desa Rogojampi pada Rabu pagi (4/11).
Eksekusi dan penyerahan sertipikat itu disaksikan Kepala Desa Rogojampi Siti Jamilah. "Semoga tanah di Desa Rogojampi, yang diserahkan ahli waris kepada Baznas bisa memberikan manfaat bagi warga kurang mampu di sini ketika sudah menjadi dana infak dan sedekah," kata Jamilah.
Pengacara ahli waris Jazuli mengakui bahwa dalam eksekusi itu bisa ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan pihak ahli waris yang diwakili Sri Mulyaningsih memilih untuk menyerahkan aset warisnya kepada Baznas. "Aset tanah seluas 122 meter persegi dengan sertipikat SHM Nomor 2663 diserahkan ke Baznas oleh ahli waris yang diwakili oleh Ibu Sri Muyaningsih," terang Jazuli.
Sebelumnya, pihak pengacara, ahli waris diwakili Sri Mulyaningsih, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Rizkiyah Hasanah beserta panitera, dan Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto dan jajarannya, telah bertemu di ruang rapat Pengadilan Agama pada Senin pagi (3/11). Dalam kesempatan itu, ahli waris bersama pengacaranya sempat menyerahkan sertipikat secara simbolis. Bahkan, Ketua Pengadilan Agama bersama Ketua Baznas menandatangani nota kerjasama penyerahan aset waris dari ahli waris yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Agama Banyuwangi.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Rizkiyah Hasanah berharap, kerjasama Pengadilan Agama dengan Baznas itu bisa menjadi solusi yang baik bagi ahli waris yang menolak menerima hak warisnya. Solusinya adalah aset warisnya bisa diserahkan kepada lembaga amil resmi seperti Baznas. "Dengan penyerahan aset waris kepada Baznas ini, harapannya bisa digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan, sehingga akan mengalirkan pahala kepada ahli waris, termasuk yang mewariskan," terangnya.
Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasamanya. Baznas juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ahli waris. "Insya Allah, kerjasama dengan Pengadilan Agama ini dan kepercayaan dari ahli waris, akan dilaksanakan oleh Baznas dengan amanah dan transparan," tegasnya.(***)
Berita Lainnya
DONGKRAK PEROLEHAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH, BAZNAS GANDENG DPD LDII BANYUWANGI
BAZNAS JATIM DAN CABDIN BANYUWANGI SANTUNI 100 SISWA SEKALIGUS SALURKAN MODAL USAHA DAN 5 ROMBONG LEWAT SMA-SMK
Santuni 25 Yatim di Upacara Sumpah Pemuda
BAZNAS Banyuwangi Gandeng Kemenag, Serahkan Bantuan Program PEU
Genjot Pencapaian UPZ, Camat Singojuruh Gandeng Kasek SD dan SMP
Zakat Pertanian Bantu Pengobatan dan Beasiswa
Bantu Mutasi Sekolah 2 Siswa dari Demak
Peduli Gempa NTT, Hotel Kokoon Donasi melalui Baznas
Penandatanganan MoA BAZNAS Kabupaten Banyuwangi & UIMSYA
Pengadilan Agama dan Baznas Teken MoU
RUMAH KORBAN ANGIN KENCANG KINI BERDIRI KEMBALI
Galang Donasi Gempa NTT Saat Karnaval
Bantuan Sembako Baznas dari Charity Baperun 2026
BAZNAS Banyuwangi Siap Luncurkan Z-Mart Wangi, Berdayakan Ekonomi Mustahik
Bantu Perbaikan Rumah Tertimpa Pohon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyuwangi.
Lihat Daftar Rekening →