WhatsApp Icon

Tolak Terima Warisan, Ahli Waris Serahkan Tanah kepada Baznas

05/11/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Banyuwangi

Bagikan:URL telah tercopy
Tolak Terima Warisan, Ahli Waris Serahkan Tanah  kepada Baznas

Dok Baznas: Sinergi Baznas Banyuwangi dan Pengadilan Agama terkait tanah waris & eksekusi (2-4/1

BANYUWANGI-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  Kabupaten Banyuwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 122 meter persegi dari ahli waris. Sertipikat tanah di Desa/Kecamatan Rogojampi itu diserahkan oleh pengacara Jazuli SH kepada Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Banyuwangi Elly Irwan Suryanto usai eksekusi yang dilakukan Tim Pengadilan Agama Banyuwangi di Balai Desa Rogojampi pada Rabu pagi (4/11).

 

Eksekusi dan penyerahan sertipikat itu disaksikan Kepala Desa Rogojampi Siti Jamilah. "Semoga tanah di Desa Rogojampi, yang diserahkan ahli waris kepada Baznas bisa memberikan manfaat bagi warga kurang mampu di sini ketika sudah menjadi dana infak dan sedekah," kata Jamilah.

Pengacara ahli waris Jazuli mengakui bahwa dalam eksekusi itu bisa ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan.  Bahkan pihak ahli waris yang diwakili Sri Mulyaningsih memilih untuk menyerahkan aset warisnya kepada Baznas. "Aset tanah seluas 122 meter persegi dengan sertipikat SHM Nomor 2663 diserahkan ke Baznas oleh ahli waris yang diwakili oleh Ibu Sri Muyaningsih," terang Jazuli.

Sebelumnya, pihak pengacara, ahli waris diwakili Sri Mulyaningsih, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Rizkiyah Hasanah beserta  panitera, dan Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto dan jajarannya, telah bertemu di ruang rapat Pengadilan Agama pada Senin pagi (3/11). Dalam kesempatan itu, ahli waris bersama pengacaranya sempat menyerahkan sertipikat secara simbolis. Bahkan, Ketua Pengadilan Agama bersama Ketua Baznas menandatangani nota kerjasama penyerahan aset waris dari ahli waris yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Rizkiyah Hasanah berharap, kerjasama Pengadilan Agama dengan Baznas itu bisa menjadi solusi yang baik bagi ahli waris yang menolak menerima hak warisnya. Solusinya adalah aset warisnya bisa diserahkan kepada lembaga amil resmi seperti Baznas. "Dengan penyerahan aset waris kepada Baznas ini, harapannya bisa digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan, sehingga akan mengalirkan pahala kepada ahli waris, termasuk yang mewariskan," terangnya.

Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasamanya. Baznas juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ahli waris. "Insya Allah, kerjasama dengan Pengadilan Agama ini dan kepercayaan dari ahli waris, akan dilaksanakan oleh Baznas dengan amanah dan transparan," tegasnya.(***) 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyuwangi.

Lihat Daftar Rekening →