WhatsApp Icon
RINGANKAN BEBAN IBU SUNIAH, BAZNAS BANYUWANGI SALURKAN BANTUAN OPERASIONAL PENGOBATAN KE SURABAYA

BANYUWANGI – BAZNAS Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam aspek kesehatan. Kali ini, BAZNAS Banyuwangi bersinergi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Kalipuro menyalurkan bantuan biaya operasional pengobatan untuk Ibu Suniah (56), warga Kecamatan Kalipuro, Senin (19/01).

Ibu Suniah yang lahir pada tahun 1970 ini diketahui sedang berjuang melawan penyakit perut busung yang dideritanya. Mengingat keterbatasan biaya dan kebutuhan pengobatan spesialis yang mengharuskannya dirujuk ke Surabaya, BAZNAS hadir untuk meringankan biaya transportasi dan operasional selama masa perawatan.

"Bantuan ini merupakan bentuk pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki yang ditujukan untuk asnaf miskin yang sedang kesulitan dalam biaya kesehatan," ujar perwakilan BAZNAS Banyuwangi.

Melalui bantuan ini, diharapkan Ibu Suniah dapat fokus pada proses pemulihan tanpa harus terbebani biaya keberangkatan dan operasional selama di Surabaya. Pihak keluarga pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian BAZNAS dan UPZ Kalipuro.

19/01/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
BAZNAS RI PERCEPAT PEMBANGUNAN MCK DARURAT BAGI KORBAN BANJIR DI PIDIE JAYA

PIDIE JAYA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat terdampak bencana, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI membangun fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) darurat di Desa Manyang Cut, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Langkah ini diambil untuk mengatasi krisis sanitasi pascabanjir yang melanda wilayah tersebut.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, ketersediaan sanitasi yang layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Penyediaan MCK darurat menjadi salah satu prioritas utama kami di Pidie Jaya. Fasilitas ini sangat krusial untuk menjaga standar kesehatan dan kebersihan warga di titik-titik pengungsian,” ujar Saidah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).

Pembangunan Terus Dikebut Saat ini, pembangunan fasilitas tersebut sedang berlangsung dan terus dipercepat oleh tim di lapangan. BAZNAS berkomitmen agar fasilitas sanitasi ini bisa segera diakses oleh warga untuk mencegah munculnya wabah penyakit pascabencana.

Selain fokus pada sanitasi, Saidah menambahkan bahwa penanganan bencana oleh BAZNAS dilakukan secara komprehensif. "Kami tidak bekerja secara parsial. Bersamaan dengan pembangunan MCK, tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) juga mendistribusikan makanan siap saji, menyediakan layanan medis, serta bantuan logistik lainnya," jelasnya.

Pendampingan Tim BTB Tim BTB dikerahkan secara khusus untuk melakukan pendampingan langsung kepada warga dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan dinamika kebutuhan di lapangan yang terus berkembang.

“Kami akan terus memantau situasi di Pidie Jaya dan memastikan bahwa kehadiran BAZNAS dapat memberikan ketenangan serta solusi nyata bagi masyarakat yang sedang mengungsi,” tutup Saidah.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program bantuan bencana ini, BAZNAS menyediakan kanal donasi melalui rekening resmi kemanusiaan atau melalui situs baznas.go.id.

03/01/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
RESPONS CEPAT BENCANA SUMATERA, BAZNAS DISTRIBUSIKAN 160.000 LITER AIR BERSIH

ACEH TAMIANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat langkah kemanusiaan di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi dengan mendistribusikan sedikitnya 160.000 liter air bersih bagi warga di Kabupaten Aceh Tamiang dan sekitarnya.

Penyaluran ini dilakukan oleh tim BAZNAS Tanggap Bencana guna mengantisipasi krisis air bersih yang sering terjadi pascabencana banjir dan tanah longsor. Bantuan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti konsumsi, memasak, dan kebersihan diri bagi warga di posko pengungsian maupun titik pemukiman.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, MA, menyampaikan bahwa air bersih adalah prioritas utama dalam masa tanggap darurat.

“BAZNAS memprioritaskan distribusi air bersih karena ketersediaannya sangat menentukan kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Saidah dalam keterangan resminya, Sabtu (3/1/2026).

Distribusi Meluas di Berbagai Titik Sumatera Selain Aceh Tamiang, armada tangki air BAZNAS juga menyisir wilayah terdampak lainnya di Sumatera, meliputi Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, hingga Kabupaten Tapanuli Selatan.

Langkah ini diambil untuk mencegah mewabahnya penyakit akibat penggunaan air yang tidak layak pascabencana. "Kami berkomitmen hadir secara cepat dan tepat. Tim di lapangan juga terus melakukan asesmen untuk bantuan lanjutan berupa layanan kesehatan dan logistik keluarga," tambah Saidah.

Sinergi dan Transparansi Dalam pelaksanaannya, BAZNAS bekerja sama dengan pemerintah daerah dan relawan lokal guna memastikan bantuan tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran. BAZNAS juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para muzaki yang telah menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekahnya.

“Sinergi ini adalah kunci. Kami pastikan seluruh bantuan dikelola secara transparan dan akuntabel demi mendampingi masyarakat hingga mereka benar-benar pulih,” tutup Saidah.

Bagi masyarakat yang ingin turut membantu, BAZNAS membuka pintu donasi melalui laman resmi baznas.go.id/sedekahbencana atau melalui rekening kemanusiaan BAZNAS.

03/01/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
BAZNAS RI TUNTASKAN PERBAIKAN 1.240 RUMAH LAYAK HUNI BAGI MUSTAHIK SEPANJANG 2025

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mencatatkan capaian gemilang dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui sektor hunian. Sepanjang tahun 2025, BAZNAS berhasil merampungkan perbaikan sebanyak 1.240 unit rumah milik mustahik melalui Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Program ini merupakan komitmen berkelanjutan BAZNAS dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, terutama dalam menyediakan tempat tinggal yang aman, sehat, dan memenuhi standar kelayakan.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara BAZNAS RI, BAZNAS daerah, serta dukungan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Alhamdulillah, sepanjang 2025 kami telah menjangkau mustahik di 36 provinsi, mulai dari Provinsi Aceh hingga Papua. Fokus kami adalah memastikan bantuan ini tepat sasaran bagi keluarga yang tinggal di rumah dengan kondisi fisik yang membahayakan," ujar Saidah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menjangkau Wilayah Terpencil dan Terdampak Bencana

Dalam pelaksanaannya, BAZNAS tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek geografis dan ketahanan bangunan terhadap cuaca ekstrem.

Salah satu potret keberhasilan program ini terlihat di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. BAZNAS berhasil mengubah hunian Bapak Muhyidin yang sebelumnya hanya berbahan papan kayu menjadi rumah tembok yang permanen dan kokoh.

Sementara itu, di wilayah Aceh, BAZNAS tetap berhasil menyelesaikan perbaikan 27 unit rumah meski sempat terkendala oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor. "Meskipun akses sempat terputus, koordinasi yang kuat dengan pihak terkait memastikan proses pembangunan tetap berjalan hingga selesai," tambah Saidah.

Keberlanjutan Program di Tahun 2026

Menutup laporan tahun 2025, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program RLHB pada tahun 2026. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna memperluas jangkauan bantuan.

"Kami berharap rumah yang telah diperbaiki ini tidak hanya menjadi tempat berteduh, tetapi juga memberikan ketenangan batin bagi para mustahik sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif," pungkasnya.

Program RLHB ini didanai melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah dari para muzaki yang mempercayakan amanahnya melalui BAZNAS sebagai lembaga utama menyejahterakan umat.


Kontak Media: Humas BAZNAS RI Email: [email protected] Website: www.baznas.go.id

03/01/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
SINERGI KEMANUSIAAN: UI CORDOBA DAN YAYASAN MABADIUL IHSAN SALURKAN BANTUAN BANJIR SUMATERA MELALUI BAZNAS BANYUWANGI

BANYUWANGI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi kembali menerima amanah donasi kemanusiaan dari masyarakat. Kali ini, kepedulian datang dari civitas akademika Universitas Islam (UI) Cordoba bersama Yayasan Mabadiul Ihsan untuk saudara-saudara kita yang terdampak musibah banjir di wilayah Sumatera.

Total donasi yang diserahkan sebesar Rp 11.830.000 (Sebelas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis di Kantor BAZNAS Kabupaten Banyuwangi.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Gus Sukron Ma'mum Hidayat, selaku Ketua Yayasan Mabadiul Ihsan, Tegalsari, Banyuwangi. Beliau mewakili para donatur menyerahkan bantuan tersebut kepada pimpinan BAZNAS Banyuwangi, sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesama anak bangsa yang sedang diuji bencana.

Pimpinan BAZNAS Banyuwangi menyambut hangat inisiatif mulia ini. Dalam keterangannya, BAZNAS menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh UI Cordoba dan Yayasan Mabadiul Ihsan.

"Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan UI Cordoba serta Yayasan Mabadiul Ihsan. Insya Allah, amanah ini akan segera kami salurkan kepada yang berhak. Semoga donasi ini menjadi amal jariyah bagi seluruh donatur dan memberikan manfaat yang besar untuk meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera," ujar perwakilan BAZNAS Banyuwangi.

Aksi solidaritas ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi elemen masyarakat lainnya untuk terus bergandengan tangan, saling membantu, dan menguatkan satu sama lain dalam menghadapi bencana.

Mari kita teruskan semangat gotong royong ini untuk kemanusiaan.

16/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS

Berita Terbaru

MENGENAL LEBIH JAUH PROGRAM UMKM BAZNAS
MENGENAL LEBIH JAUH PROGRAM UMKM BAZNAS
Modal Mikro Bergulir Sistim Qordl Al Hasan Bantuan Modal Usaha dengan pola Qordl Al Hasan merupakan bantuan modal usaha yang dipinjamkan kepada sekelompok mustahik secara bertahap kepada kelompok usaha kecil, seperti pedagang cilok, gorengan, rujak, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk membantu para pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya dan menghindari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit. agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. QS. Al-Hasyr Ayat 7 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surat At-Taubah Ayat 60 Skema Modal Mikro Bergulir Tahap 1 Pada tahap pertama, mustahik (penerima bantuan) menerima dana sebesar Rp 750.000 dengan angsuran selama 75 hari atau Rp 10.000 per hari. Tahap 2 Setelah lunas, mustahik akan menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.000.000 dengan angsuran selama 100 hari. Tahap 3 Pada tahap ketiga, mustahik menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.250.000 dengan angsuran selama 150 hari. Keunggulan Program Modal Mikro Bergulir Mengembangkan Usaha Kecil Program ini membantu mustahik untuk mengembangkan usaha kecilnya dengan memberikan modal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, memperluas jangkauan pasar, atau melakukan inovasi produk. Menghindari Rentenir Dengan adanya program ini, mustahik dapat terhindar dari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit yang biasanya memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Melatih Tanggung Jawab Program ini juga melatih mustahik untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap bantuan yang diberikan, karena mereka harus melakukan angsuran secara rutin. Meningkatkan Status Mustahik Melalui program ini, BAZNAS berupaya untuk meningkatkan status mustahik menjadi muzakki atau mutasadiq (pemberi zakat) dengan membantu mereka mengembangkan usaha kecilnya.
BERITA26/07/2024 | Humas BAZNAS
PROGRAM BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI
PROGRAM BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI
Banyuwangi Makmur Modal Usaha Miko Bantuan Alat Kerja Banyuwangi Cerdas Beasiswa SD Beasiswa SLTP Beasiswa SLTA Beasiswa PT Beasiswa Santri Tahfidz Banyuwangi Peduli Sembako Dhuafa Santunan Tunai Ramadhan Rantang Dhuafa Bedah Rumah Gharim Anak Yatim Dhuafa Ibnu Sabil Banyuwangi Taqwa Muallaf Sarana Masjid/Musholla Fi Sabilillah Banyuwangi Sehat Khitan Massal Dhuafa Bantuan Operasional Pengobatan
BERITA25/07/2024 | Humas BAZNAS
MENGENAL APA ITU ZAKAT EMAS DAN PERAK?
MENGENAL APA ITU ZAKAT EMAS DAN PERAK?
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud) Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
BERITA23/07/2024 | BAZNAS Indonesia
MENGENAL APA ITU ZAKAT FITRAH?
MENGENAL APA ITU ZAKAT FITRAH?
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Disini (Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
BERITA21/07/2024 | BAZNAS Indonesia
MENGENAL APA ITU ZAKAT MAAL?
MENGENAL APA ITU ZAKAT MAAL?
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS di sini.
BERITA20/07/2024 | BAZNAS Indonesia
YUK MENGENAL SIAPA SAJA GOLONGAN 8 ASNAF PENERIMA ZAKAT
YUK MENGENAL SIAPA SAJA GOLONGAN 8 ASNAF PENERIMA ZAKAT
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat. Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat: 1. Fakir Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan. 2. Miskin Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir. 3. Amil Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya. 4. Mualaf Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain. 5. Riqab Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan. 6. Gharim Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat. Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.
BERITA19/07/2024 | BAZNAS Indonesia
BANTU RUMAH LAYAK HUNI BAPAK RIONO YANG HAMPIR ROBOH
BANTU RUMAH LAYAK HUNI BAPAK RIONO YANG HAMPIR ROBOH
Riono adalah warga Dusun Krajan 2 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, tempat tinggal beliau sudah sangat tidak layak untuk di tempati, bahkan rumah beliau hampir roboh saat terjadi hujan lebat. Beliau tinggal berdua bersama Isterinya, saat ini suami isteri tersebut di tampung di rumah warga untuk menghindari terjadinya kecelakaan di saat rumahnya roboh. Bapak yang bekerja sebagai tukang becak dan buruh pecah batu kali dari limbah pengerajin cobek yang sudah tidak terpakai, berharap agar BAZNAS membantu dalam perbaikan rumah mereka. Alhamdulillah berkat dana zakat yang di himpun, BAZNAS dapat mewujudkan harapan Bapak Riono. insyaAllah beliau akan tinggal di rumah yang lebih layak dari sebelumnya.
BERITA18/07/2024 | Humas BAZNAS
BIAYA PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH SISWA SMA NEGERI 1 GLAGAH
BIAYA PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH SISWA SMA NEGERI 1 GLAGAH
Program BAZNAS Banyuwangi Cerdas sangat di harapkan beberapa siswa-siwi yang giat dan bersemangat dalam menuntut ilmu. Salah satunya siswa SMA Negeri 1 Glagah, Muhammad Farhan Abdul Ghani yang berasal dari Dusun Kebonrejo RT.002 RW.001 Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo. Keluarga Farhan tergolong keluarga yang kurang mampu, melihat semangat Farhan untuk menuntut ilmu BAZNAS memberikan bantuan yang dibutuhkan seperti biaya pengadaan baju seragam sekolah. Semoga bantuan ini dapat membantu Farhan sekolah dengan baik.
BERITA17/07/2024 | Humas BAZNAS
LANSIA SEBATANG KARA YANG MEMBUTUHKAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH SUDAH TERWUJUD KARENA ZAKAT DARI MUZAKI
LANSIA SEBATANG KARA YANG MEMBUTUHKAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH SUDAH TERWUJUD KARENA ZAKAT DARI MUZAKI
Hidup sendiri/sebatang kara pada seorang wanita tua memang sangat memprihatinkan, salah satunya adalah ibu Junah, warga Lingkungan Watu Ulo Rt.003/001 Desa Bakungan Kecamatan Glagah ini bekerja serabutan sesuai dengan kemampuannya. Upah yang beliau dapat hanya bisa di gunakan untuk makan sehari-hari. Tempat untuk membersihkan diri kesungai harus menempuh jarak cukup jauh, melihat usia Ibu Junah mondar-mandir kesungai adalah hal yang sangat melelahkan. BAZNAS kembali membantu pengadaan kamar mandi dan air bersih yang layak untuk lansia sebatang kara seperti ibu Junah.
BERITA16/07/2024 | Humas BAZNAS
PENGADAAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH UNTUK KEBUTUHAN SEHARI-HARI BAPAK WARISAN
PENGADAAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH UNTUK KEBUTUHAN SEHARI-HARI BAPAK WARISAN
Bapak Warisan hidup seorang diri yang rumahnya jauh dari keramaian. Warga Watu Ulo Rt.003/001 Ds. Bakungan Kec. Glagah ini bekerja serabutan yang penghasilannya hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk makan. Tempat tinggal yang beliau tempati tidak memiliki kamar mandi, selama ini beliau mandi dan mencuci pakaian di sungai yang jarak tempuhnya cukup jauh. Oleh karena itu BAZNAS membantu pengadaan kamar mandi dan air bersih untuk Bapak Warisan.
BERITA15/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTU BEDAH RUMAH IBU ALPIYAH
BANTU BEDAH RUMAH IBU ALPIYAH
Ibu Alpiyah bertempat tinggal di Dusun Krajan RT.004 RW.002 Desa Mangir Kecamatan Rogojampi. Keseharian Ibu Alpiyah bekerja sebagai buruh pengumpul barang bekas/ barang rongsokan. Beliau tinggal seorang diri, di sebuah rumah dengan kondisi yang memprihatinkan. BAZNAS Kabupaten Bnayuwangi melalui program bedah rumah memperbaiki rumah Ibu Alpiyah sebesar Rp.10.000.000,-.
BERITA12/07/2024 | Humas BAZNAS
SUPORT PERBAIKAN RUMAH BAPAK ALI
SUPORT PERBAIKAN RUMAH BAPAK ALI
Bpk Ali Munandar, sejak kecil hidup dikeluarga beragama Hindu. Setelah dewasa dia menikah dengan Wanita yang beragama islam. Tadinya dia hidup dikelurga Wanita, dengan keterbatasan ekonomi kemudian dia pulang ke keluarga laki-laki (ali munandar). Kepulangannya tidak diterima oleh keluarga dikarenakan kepercayaan (agama) berbeda dengan orang tuanya, kemudian dia mengadukan permasalahannya ke kantor desa, berkat musyawaroh kemudian kelurga memberi sebidang tanah untuk ditempati dan dibangun rumah. Karena tidak adanya biaya utnuk membangun rumah dari pihk desa dibantu RP. 6000.000. dan swadaya Masyarakat sebagai tukang atau yang membantu pengerjaan rumah tersebut. Melalui program perbaikan rumah, BAZNAS 5.000.000.
BERITA11/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK BAPAK SUMARDI
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK BAPAK SUMARDI
Bapak Sumardi tinggal di Desa Kalipait, tepatnya di Dusun Kutorejo RT.30 RW.04. Beliau bekerja serabutan, terkadang mencari kayu di hutan, buruh tani, kuli bangunan dan lain sebagainya. Penghasilan beliau juga tidak menentu, beliau menempati rumah yang sederhana , berdinding kayu dan lantainya masih tanah. Suatu hari Bapak Sumardi terkena musibah ketika bekerja sebagai kuli bangunan, beliau jatuh dari tangga setinggi 2 meter. Kondisi beliau mengalami patah tulang serta mengalir darah pada telinga kiri. Bapak Sumardi jatuh diduga mengenai saraf sehingga mengalami sroke. BAZNAS membantu biaya kontrol yang masih terus berlanjut.
BERITA10/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK WIWIK MINTARSIH
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK WIWIK MINTARSIH
Bantuan pengobatan untuk Wiwik Mintarsih - Desa Blambangan Kecamatan Muncar
BERITA09/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN BIAYA SEKOLAH UNTUK SIWA-SISWI MTS AL-HIKMAH
BANTUAN BIAYA SEKOLAH UNTUK SIWA-SISWI MTS AL-HIKMAH
Bantuan biaya sekolah untuk beberapa siswa-siswi di MTS Al-Hikmah yang kurang mampu.
BERITA08/07/2024 | Humas BAZNAS
PERBAIKAN RUMAH BAPAK MARHAM
PERBAIKAN RUMAH BAPAK MARHAM
Marham adalah salah satu dhuafa yang bertempat tinggal di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar. Rumah Marham sudah benar-benar tidak layak pakai di karenakan sudah lapuk tidak mampu membenahi dan akhirnya roboh. Melalui BAZNAS, UPZ Muncar mengajukan perbaikan rumah untuk Bapak Marham.
BERITA06/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN KURSI RODA UNTUK BAPAK BASROWI
BANTUAN KURSI RODA UNTUK BAPAK BASROWI
Bapak Basrowi adalah warga Dusun Kampung baru Rt 03 Rw 03,Desa Jajag, Kec. Gambiran. Beliau tinggal bersama anak dan istrinya, saat ini beliau sedang sakit pada bagian kaki, akibat dari kecelakaan kerja saMenindaklanjuti usulan dari warga melalui UPZ Gambiran untuk memberikan bantuan BAZNAS melalui program Banyuwangi Sehat.
BERITA05/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN KURSI RODA UNTUK IBU SUPATEMI
BANTUAN KURSI RODA UNTUK IBU SUPATEMI
Supatemi adalah warga Dusun Kampung baru Rt 03 Rw 03,Desa Jajag, Kec. Gambiran. Beliau hanya tinggal bersama seorang anak perempuannya,saat ini beliau sedang mengalami sakit di bagian kaki, yang mengakibatkan sulit untuk berjalan, terutama untuk berjamaah di masjid, dengan ini melalui program Banyuwangi sehat bantuan kursiroda di berikan kepada Ibu Supatemi.
BERITA04/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN EGRANG UNTUK IBU SRINGATUN
BANTUAN EGRANG UNTUK IBU SRINGATUN
Ibu Sringatun adalah warga dusun kampung baru Rt 03 Rw 03,Desa Jajag, Kec. Gambiran. Beliau tinggal bersama suaminya yang sudah sama2 tua, saat ini keduanya sedang mengalami sakit di bagian kaki, yang mengakibatkan sulit untuk berjalan bahkan untuk berdiripun tidak bisa. Jadi sehari – hari hanya bisa duduk di kursi roda, yang saat ini sudah tidak layak pakai. Maka dengan itu UPZ Gambiran mengajukan bantuan kursi roda untuk ibu Sringatun melalui program BAZNAS Banyuwangi Sehat.
BERITA03/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN EGRANG UNTUK BAPAK ABDUL SALAM
BANTUAN EGRANG UNTUK BAPAK ABDUL SALAM
Bapak Abdul Salam adalah Warga Dusun Kampung baru Rt 03 Rw 03,Desa Jajag, Kec. Gambiran. Beliau tinggal bersama istrinya yang sudah sama2 tua, saat ini keduanya sedang mengalami sakit di bagian kaki,istrinya sehari – hari hanya bisa duduk di atas kursi roda, sedangkan pak Abdul Salam untuk berjalan harus mengantungkan pada bantuan egrang ,untuk menyangga tubuhnya karena sulit untuk berjalan. Egrang yang beliau gunakan saat ini sudah tidak layak pakai, UPZ Kecamatan Gambiran mengajukan bantuan kepada BAZNAS melalui Program Banyuwangi Sehat.
BERITA02/07/2024 | Humas BAZNAS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat