Berita Terbaru
BANTU FARHAN LUNASI HUTANG SEKOLAH
Ayah dan Ibu Farhan seorang buruh tani, penghasilan sehari-hari hanya bisa di gunakan untuk kebutuhan makan sehingga tidak dapat melunasi tanggungan sekolah. Farhan yang merupakan siswa kelas 1 SMAN 1 Glagah tidak bisa membayar uang gedung dan seragam. Alhamdulillah melalui dana zakat yang dikelola BAZNAS Banyuwangi hadir membantu melunasi yang belum terbayarkan. Selain itu Farhan juga mendapatkan beasiswa dari BAZNAS Provinsi. Harapannya Farhan terus semangat dalam menuntut ilmu sampai pada yang di cita-citakan.
BERITA16/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS BANYUWANGI BANTU BAYAR TUNGGAKAN SEKOLAH QISMA
Qisma adalah anak nomor dua dari tiga bersaudara, saudara yang pertama menduduki bangku SMK sedangkan adiknya belum sekolah. Mereka baru saja kehilangan sosok ayah, dan saat ini hanya tinggal bersama sang Ibu. Ibunya adalah seorang Ibu rumah tangga, dan sedang ingin memulai usaha untuk menghidupi 3 orang anaknya. Ibu Qisma memulai usaha jual gorengan bersama tetangga di sekitar rumahnya. BAZNAS turut membantu biaya sekolah yang belum terbayarkan.
BERITA15/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS BANYUWANGI BANTU BUNGA LANJUT SEKOLAH MENENGAH ATAS
Nova Bunga Irnasari adalah seorang putri yang tinggal bersama Ayah angkatnya. Ibunya telah meninggal 4 tahun yang lalu. Setelah lulus sekolah menengah pertama Bunga berniat untuk tidak melanjutkan sekolah karena tidak punya biaya. Ayah angkat Bunga kerja sebagai buruh yang penghasilan sehari-hari hanya cukup untuk makan. Masyarakat melaporkan keadaan Bunga kepada BAZNAS, Alhamdulillah berkat dana zakat yang muzaki tunaikan, dapat membantu Bunga lanjut sekolah untuk mencapai cita-cita.
BERITA14/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA LABANASEM
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Labanasem Kecamatan Kabat.
BERITA13/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS BANYUWANGI BANTU AKOMODASI PENGOBATAN LANJUTAN ANANDA AQILLAH PENDERITA TOMOR MULUT
Bantuan pengobatan lanjutan atas nama anak Aqillah Azzahro. Aqillah adalah anak istimewa yg Allah titipkan kepada pasangan suami istri M.Maulana Ishaq dan Martha ayu, Aqillah berusia 1 Tahun, dia mengidap tumor di mulut sejak lahir dan telah dioperasi di usia 10 bulan. Untuk pengobatan selanjutnya Aqillah harus kontrol dan untuk tindakan operasi lanjutan yakni menjahit langit-langit mulut ke RSUD dr Soetomo Surabaya, akan tetapi karena keterbatasan biaya kontrol yg seharusnya di lakukan harus tertunda. Pekerjaan sehari-hari orang tua hanya menjual cilok dengan penghasilan per bulan kurang lebih 800 .000. Untuk itu melalui UPZ Kecamatan Banyuwangi BAZNAS mendistribusikan bantuan untuk akomodasi pengobatan lanjutan ananda.
BERITA12/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS BANYUWANGI BANTU BIAYA PENGOBATAN KECELAKAAN YANG DI ALAMI IBU SULIANA
Suliana adalah berstatus seorang janda dan hidup sendiri bersama kedua anaknya. Suliana yang bertempat tinggal di Dusun Kedungrejo Rt.003 Rw.005 Desa Sambimulyo Kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi ini bekerja sebagai buruh yang tergolong keluarga kurang mampu. Pada hari Selasa tanggal 16 Juli ketika berkendara sepeda motor bersama anaknya terjadi kecelakaan bertabrakan dengan pengendara sama-sama sepeda motor di Jalan Raya Kedungringin Desa Temurejo Kec. Bangorejo. Akibat kecelakaan tersebut tangan kanan dan jari kelingking Suliana mengalami patah tulang. Saat ini dalam penanganan medis dan rawat inap di RSUD Genteng Banyuwangi. Melalui UPZ Kec. Bangorejo BAZNAS mendistribusikan bantuan program Banyuwangi sehat kepada Ibu Suliana.
BERITA10/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI BANTU AKOMODASI HOLIPAH AKIBAT KECELAKAAN
Holipah bertempat tinggal di Dusun Gedor RT.03 RW.02 Desa Telemung Kecamatan Kalipuro saat ini sedang sakit setelah kecelakaan tunggal sepeda motor. beliau butuh biaya akomodasi untuk bolak-balik kerumahsakit. Dengan cepat tanggal melalui UPZ Kalipuro BAZNAS Banyuwangi mendistribusikan bantuan untuk akomodasi ibu Holipah.
BERITA09/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA TEMBOKREJO
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa.
BERITA08/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS RI DORONG OPTIMALISASI KANTOR DIGITAL DI SELURUH INDONESIA DEMI TINGKATKAN POTENSI ZIS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi Kantor Digital di seluruh BAZNAS Provinsi/Kota/Kabupaten guna meningkatkan potensi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) secara nasional, dan meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat.
Hal tersebut mengemuka pada Pengajian Berbagi Ilmu Berbagi Pengalaman dengan tema "Memaksimalkan Peran kantor Digital BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota" terselenggara oleh Pusdiklat BAZNAS RI yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (30/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc., Ph.D., serta Kepala Bagian Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK. Msi.
"Saat ini sudah ada 240 Kantor Digital berbasis website yang kita buat untuk provinnsi, kabupaten, dan kota. Hal ini perlu terus dimaksmalkan, karena melalui kantor digital ini kita berharap interaksi masyarakat lebih mudah, terutama untuk mengetahui lebih dalam tentang kiprah BAZNAS sebagai lembaga utama dalam mensejahterakan umat," ucap Prof Nadra.
Dengan Kantor Digital,kata Prof Nadra, amil bisa melakukan pelayanan, baik terhadap mustahik, muzaki, customer, mitra, dan masyarakat pada umumnya. Juga untuk penyebaran informasi, rapat dan pertemuan online, kerja sama, dan masih banyak lagi. Semua bisa dikerjakan di mana saja dengan memanfaatkan Kantor Digital BAZNAS RI.
"Menurut data yang ada, sebanyak 60 persen pengumpulan dana dari BAZNAS RI melalui website. Tentu ini menunjukkan bahwa Kantor Digital BAZNAS juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penghimpunan dan menyalurkan ZIS, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Prof Nadra.
Prof Nadra berharap, melalui kegiatan ini Kantor Digital BAZNAS di Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus dimaksimalkan guna memperkuat kinerja, kelembagaan dan pengelolaan ZIS.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK. MS.i menjelaskan terkait pengelolaan website Kantor Digital.
Menurutnya, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kantor digital perlu memasukkan pengelolaan website dalam agenda kerja Utama, dengan dukungan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai.
Yudhiarma juga menjelaskan tips-tips pembuatan berita, artikel dengan angle terbaik sehigga mampu meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat. "Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memacu kita semua untuk mengoptimalkan Kantor Digital sebagai bagian dari upaya bersama dalam mengoptimalkan kinerja pengelolaan zakat," pungkasnya.
BERITA07/08/2024 | BAZNAS Indonesia
BAZNAS RI ADAKAN SOSIALISASI DAN RAPAT TEKNIS KURASI UMKM BINAAN BAZNAS KABUATEN BANYUWANGI
Kurasi Produk adalah suatu langkah kerja dan/atau kegiatan dalam melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, serta pengawasan terhadap nilai atau standar suatu produk.
Tujuan Kurasi Produk adalah
Memastikan keberadaan setiap produk memiliki standar mutu dan kelayakan untuk konsumen.
Mengetahui proses produksi, bahan baku, produk knowledge, kemasan hingga harga produk.
Mengetahui adanya potensi pengembangan produk.
Kegiatan kurasi Produk merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu hari atau lebih dimana peserta akan langsung mendapatkan fasilitasi : 1. NIB 2. PIRT 3. Akun Halal 4. Input data request design 5. Akun pemasaran/akun media pemasaran
BERITA06/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA PENGATIGAN
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Pengantigan Kecamatan rogojampi
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA SUMBERBERAS MUNCAR
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Sumberberas Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGREJO
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGRINGIN
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Kedungringin Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
BANTU BIAYA AKOMODASI AGUS PRIYONO PENDERITA LEVER
Agus Piyono adalah berstatus seorang DUDA yang bertemapt tinggal di Dusun Kedungrejo Rt.004 Rw.004 Desa Sambimulyo Kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi. Beliau hidup sebatangkara numpang dirumah pamannya dan tidak punya pekerjaan yang tetap, sehari-hari hanya sebagai buruh tani biasa, dan tergolong keluarga miskin. Agus Priyono saat ini sedang menderita sakit liver dan dalam penanganan medis di rumah sakit umum Daerah di Genteng. Melalui UPZ Kec. Bangorejo, BAZNAS membantu biaya akomodasi Agus Piyono dengan dana zakat dari para muzakki BAZNAS.
BERITA02/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN 1446 ANAK YATIM PADA ACARA FESTIVAL MUHARRAM CERIA
Dalam acara Festival anak yatim Muharram ceria Pemkab bersama BAZNAS menyantuni 1446 anak yatim,setiap anak mendapatkan sebuah tas dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-. Sumber dana santunan tersebut adalah infaq terikat dari berbagai muzakki perusahaan dan sebagian besar dari ASN yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Selain santunan, Pemkab mengadakan berbagai acara termasuk melatih bakat minat anak dalam seni fotografi, melukis, memainkan berbagai alat musik serta beragam kerajinan tangan. Anak-anak yatim juga bermain permainan di Banyuwangi Park setelah selesai acara.
BERITA01/08/2024 | Humas BAZNAS
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
BERITA27/07/2024 | Humas BAZNAS
MENGENAL LEBIH JAUH PROGRAM UMKM BAZNAS
Modal Mikro Bergulir Sistim Qordl Al Hasan
Bantuan Modal Usaha dengan pola Qordl Al Hasan merupakan bantuan modal usaha yang dipinjamkan kepada sekelompok mustahik secara bertahap kepada kelompok usaha kecil, seperti pedagang cilok, gorengan, rujak, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk membantu para pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya dan menghindari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit.
agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah.
QS. Al-Hasyr Ayat 7
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Surat At-Taubah Ayat 60
Skema Modal Mikro Bergulir
Tahap 1
Pada tahap pertama, mustahik (penerima bantuan) menerima dana sebesar Rp 750.000 dengan angsuran selama 75 hari atau Rp 10.000 per hari.
Tahap 2
Setelah lunas, mustahik akan menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.000.000 dengan angsuran selama 100 hari.
Tahap 3
Pada tahap ketiga, mustahik menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.250.000 dengan angsuran selama 150 hari.
Keunggulan Program Modal Mikro Bergulir
Mengembangkan Usaha Kecil
Program ini membantu mustahik untuk mengembangkan usaha kecilnya dengan memberikan modal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, memperluas jangkauan pasar, atau melakukan inovasi produk.
Menghindari Rentenir
Dengan adanya program ini, mustahik dapat terhindar dari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit yang biasanya memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Melatih Tanggung Jawab
Program ini juga melatih mustahik untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap bantuan yang diberikan, karena mereka harus melakukan angsuran secara rutin.
Meningkatkan Status Mustahik
Melalui program ini, BAZNAS berupaya untuk meningkatkan status mustahik menjadi muzakki atau mutasadiq (pemberi zakat) dengan membantu mereka mengembangkan usaha kecilnya.
BERITA26/07/2024 | Humas BAZNAS
PROGRAM BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI
Banyuwangi Makmur
Modal Usaha Miko
Bantuan Alat Kerja
Banyuwangi Cerdas
Beasiswa SD
Beasiswa SLTP
Beasiswa SLTA
Beasiswa PT
Beasiswa Santri Tahfidz
Banyuwangi Peduli
Sembako Dhuafa
Santunan Tunai Ramadhan
Rantang Dhuafa
Bedah Rumah
Gharim
Anak Yatim Dhuafa
Ibnu Sabil
Banyuwangi Taqwa
Muallaf
Sarana Masjid/Musholla
Fi Sabilillah
Banyuwangi Sehat
Khitan Massal Dhuafa
Bantuan Operasional Pengobatan
BERITA25/07/2024 | Humas BAZNAS
MENGENAL APA ITU ZAKAT EMAS DAN PERAK?
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
BERITA23/07/2024 | BAZNAS Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyuwangi.
Lihat Daftar Rekening →