WhatsApp Icon
BAZNAS DISTRIBUSIKAN 2 TON BERAS ZAKAT FITRAH PNM BANYUWANGI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuwangi mendistribusikan 2.052 kg beras zakat fitrah dari Permodalan Nasional Madani (PNM) Banyuwangi.

Untuk pendistribusian 2 ton lebih beras dari PNM itu, Baznas menerjunkan seluruh jajarannya, mulai  ketua, komisioner, dan staf Baznas hingga pengurus Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kecamatan.

Demi membagikan beras zakat fitrah kepada mustahik yang berhak menerimanya di sejumlah kecamatan, mereka rela bahu-membahu memanggul kantong beras.

Pada Senin siang (16/3), Pimpinan PNM Banyuwangi Sugiyati Nurul Handayani bersama karyawan PNM  diantarkan bertemu mustahik untuk membagikan beras zakat fitrah secara langsung kepada  janda lansia.

Ada sebelas janda lansia di sekitar Jalan Barong Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah yang menjadi sasaran.

Berikut ini nama sebelas janda lansia penerima zakat fitrah PNM  di Kelurahan Bakungan:

1. Saemah

2. Sampir

3. Nakeni

4. Tik Mad

5. Sari

6. Kurniyati

7. Misni

8. Temuk

9. Praptik

10. Sulastri

11. Atim Aria.

Pimpinan PNM dan karyawannya membagikan beras didampingi Ketua Baznas Dwi Yanto, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Elly Irwan Suryanto, Sekretaris Baznas Santi Dewi, Staf Distribusi Muhit, dan Staf Administrasi Selly Restinalia.

Arifin, pengurus UPZ Kecamatan Glagah, yang tinggal di Jalan Barong, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah,  ikut memandu rombongan PNM dan Baznas.

 Sugiyati Nurul Handayani, Pimpinan PNM Banyuwangi mengakui, beras zakat fitrah 2 ton, 52 kg itu dikumpulkan dari 684 karyawan dan sedekah dua orang.

"Alhamdulilah terkumpul beras 2 ton lebih, yang kami percayakan pendistribusiannya kepada Baznas,"  ujar Nurul ketika serahkan zakat fitrah ke kantor Baznas pada Kamis siang (13/3).

Dwi Yanto, ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi mengaku  berterima kasih kepada Pimpinan PNM Banyuwangi, karena telah mengamanahkan pendistribusian zakat fitrahnya kepada Baznas.

 Sebelumnya, PNM  sering mempercayakan sedekahnya melalui Baznas.  Ada santunan anak yatim, bantuan operasional pengobatan, bantuan alat kesehatan, bantuan genset untuk musala, bahkan bantuan ambulans madani.

"Semoga kepercayaan PNM kepada Basnas ini juga diikuti oleh perusahaan BUMN dan BUMD di Kabupaten Banyuwangi, termasuk perusahaan swasta lainnya," pungkas Dwi. (*)

20/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
BUPATI BANYUWANGI RESMIKAN PROGRAM MASJID RAMAH PEMUDIK INISIASI BAZNAS DI 13 TITIK STRATEGIS

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani, Secara Resmi Meluncurkan Program "Masjid Ramah Pemudik" Hasil Kolaborasi Antara BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agama, Dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Acara Peluncuran Yang Berlangsung Khidmat Ini Menjadi Penanda Dimulainya Pelayanan Prima Bagi Para Musafir Yang Melintasi Bumi Blambangan Selama Masa Mudik Lebaran.

Dalam Sambutannya, Bupati Ipuk Mengapresiasi Inisiatif BAZNAS Yang Terus Berinovasi Dalam Memberikan Layanan Sosial. "Masjid Bukan Hanya Menjadi Tempat Ibadah Secara Ritual, Namun Dengan Program Ini, Masjid Menjadi Etalase Keramahtamahan Banyuwangi Bagi Para Pejuang Keluarga Yang Sedang Menuju Kampung Halaman," Ujar Beliau.

Apresiasi Dari Kementerian Agama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Turut Menyampaikan Kebanggaannya Atas Peluncuran Program Ini. Beliau Menekankan Bahwa Inisiatif Masjid Ramah Pemudik Merupakan Yang Pertama Kalinya Diselenggarakan Secara Terpadu Dengan Melibatkan Berbagai Pihak Secara Luas Di Banyuwangi. Beliau Juga Menegaskan Bahwa Program Ini Akan Mendapatkan Dukungan Penuh Dari BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Karena Merupakan Program Kolaborasi Strategis Yang Diharapkan Menjadi Standar Baru Dalam Pelayanan Keagamaan Serta Sosial Di Masa Depan.

Layanan Strategis Di Jalur Mudik Program Masjid Ramah Pemudik Tahun Ini Menjangkau 13 Titik Lokasi Strategis Yang Tersebar Dari Jalur Barat Hingga Jalur Utara. BAZNAS Banyuwangi Menyiapkan Fasilitas Titik Singgah (Rest Area) Yang Nyaman, Area Parkir Luas, Serta Kapasitas Masjid Yang Memadai Untuk Menampung Pemudik Yang Ingin Beristirahat Sekaligus Menunaikan Ibadah.

Daftar Titik Lokasi Masjid:

  • Arah Barat: Masjid Nurul Huda (Kalibaru), Masjid Sabilal Muttaqin (Glenmore), Dan Masjid Baiturrohman (Genteng & Gambiran).

  • Jalur Tengah: Masjid Jami' Al Falah (Cluring), Masjid Arroyyan (Singojurruh), Masjid Besar Baitrur Rohim (Rogojampi), Serta Masjid Sahat Makkah Dan Masjid Nurul Ummah (Kabat).

  • Kota Dan Jalur Utara: Masjid Agung Baiturrahman (Banyuwangi Kota), Masjid Al Huda (Kalipuro), Serta Masjid Nurul Karim Dan Masjid Nurul Huda (Wongsorejo).

Sinergi Dan Kepedulian Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Menambahkan Bahwa Program Ini Mengusung Semangat "Tebarkan Senyum Menyambut Kebahagiaan". Pihaknya Memastikan Bahwa Kesiapan Logistik Dan Petugas Di Setiap Masjid Sudah Terkoordinasi Dengan Baik Demi Keamanan Dan Kenyamanan Bersama.

Kegiatan Launching Program Masjid Ramah Pemudik Tersebut Ditutup Dengan Peninjauan Langsung Oleh Bupati Ipuk Fiestiandani Terhadap Kesiapan Fasilitas Rest Area Di Masjid Al-Huda Bulusan, Kecamatan Kalipuro.

Bagi Masyarakat Yang Ingin Turut Serta Berbagi Kebahagiaan Bagi Para Pemudik, BAZNAS Banyuwangi Membuka Kesempatan Donasi Melalui Rekening Resmi:

  • BSI: 4000-77-888-7

  • Bank Jatim: 0021-013-499

Diharapkan Dengan Adanya Program Ini, Para Pemudik Dapat Merasakan Kehadiran BAZNAS Dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Dalam Menjaga Kelancaran Serta Keselamatan Perjalanan Mudik Mereka.

19/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
BANTU LUNASI BIAYA RAWAT INAP, BAZNAS JEMPUT PASIEN DI RSUD BLAMBANGAN

Roimartin, 29 tahun, warga Jalan Ternate RT 003 RW 003 Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, akhirnya bisa tersenyum pada Sabtu siang (14/3). 

Pasalnya, selama dua hari anaknya Iliyana Dhelisa Martina, yang baru berumur 1 tahun 3 bulan, harus menjalani rawat inap di ruang perawatan  anak, Mas Alit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan. Bapak satu anak yang sehari -hari bekerja sebagai buruh lepas itu mengaku sempat bingung, karena tidak memiliki uang untuk melunasi biaya pengobatan anaknya di rumah sakit. 

Untungnya, situasi yang dialami oleh suami dari Nike Rosalinda, 23 tahun ini diketahui oleh pihak Kelurahan Lateng, sehingga dilaporkan kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Banyuwangi. Tak butuh waktu lama, UPZ Kecamatan Banyuwangi menindaklanjuti permohonan bantuan biaya pengobatan itu dengan menghubungi Baznas Kabupaten Banyuwangi. 

Walhasil, Sabtu pagi (14/3) ambulans Madani yang merupakan hasil kolaborasi PNM dan Baznas langsung meluncur ke RSUD Blambangan. Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto bersama Wakil Ketua Bidang Distribusi Nanang Kairurozik, Sekretaris Santi Dewi, Staf Bidang Distribusi Muhit, dan perwakilan UPZ Kecamatan Banyuwangi turut mendampingi pemulangan Iliyana. 

Setelah biaya rawat inap sebesar Rp 3.057.431 dilunasi, pasien Iliyana dengan digendong ibunya Nike Rosalinda, bisa pulang diantar ambulans Madani. Nike pun bisa bernafas lega setelah tiba di rumahnya, apalagi Baznas juga memberikan satu tas berisi paket sembako untuk dimasak. 

"Terima kasih Bupati Banyuwangi, Baznas Kabupaten Banyuwangi, dan PNM yang telah membantu biaya pengobatan dan penjemputan anak saya dari rumah sakit," kata Roimartin. 

Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto menegaskan bahwa Baznas akan membantu dhuafa yang membutuhkan biaya pengobatan di rumah sakit lokal maupun luar kota. "Baznas juga siap melayani penjemputan atau mengantar pasien yang membutuhkan pelayanan ambulans yang merupakan bantuan dari PNM ini," katanya. (*) 

15/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
WUJUDKAN KEPEDULIAN KESEHATAN, BAZNAS BANYUWANGI FASILITASI PENGOBATAN WARGA KE MALANG DENGAN AMBULANCE MADANI

BANYUWANGI – Komitmen Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi dalam melayani umat di bidang kesehatan kembali dibuktikan. Pada hari ini, BAZNAS memfasilitasi pemberangkatan Bapak Nur Hayyi, warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, untuk menjalani perawatan medis di RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang.

Pemberangkatan ini menggunakan Ambulance Madani BAZNAS, armada khusus yang merupakan hasil kolaborasi bantuan dari PT PNM (Permodalan Nasional Madani). Layanan ini diberikan secara gratis guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan transportasi medis jarak jauh.

Dukungan Pemerintah Daerah Layanan ini sejalan dengan visi Bupati Banyuwangi dalam memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga amil zakat, dan sektor swasta (CSR) menjadi pilar penting dalam penanganan masalah sosial dan kesehatan di Banyuwangi.

Menebar Manfaat dari Dana Zakat Pihak BAZNAS Banyuwangi menyatakan bahwa operasional layanan ambulans ini sepenuhnya didukung oleh dana zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki.

"Kami berterima kasih kepada para muzakki dan PNM yang telah mempercayakan pengelolaan dana manfaat ini kepada kami. Semoga kehadiran Ambulance Madani ini menjadi wasilah kesembuhan bagi Bapak Nur Hayyi dan banyak warga lainnya," ungkap perwakilan BAZNAS.

Saat ini, armada tersebut tengah menempuh perjalanan menuju Malang. Keluarga besar BAZNAS Banyuwangi mengajak masyarakat untuk turut mendoakan kesembuhan Bapak Nur Hayyi agar dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga dalam kondisi sehat walafiat.

14/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS
PERKUAT PENGELOLAAN ZIS BERBASIS MASJID, BAZNAS DAN DMI BANYUWANGI JAJAKI KOLABORASI STRATEGIS

BANYUWANGI – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan optimalisasi dana umat. Dipimpin oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. Dwi Yanto, MAP, jajaran pimpinan menghadiri Rapat Kerja Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Banyuwangi di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Sabtu pagi (14/2/2026).

Turut hadir mendampingi Ketua BAZNAS, yakni Wakil Ketua I Bidang Pendistribusian Nanang Khairurozik, SHI, Wakil Ketua II Bidang Pengumpulan Elly Irwan Suryanto, SSos, dan Wakil Ketua IV Bidang Keadministrasian Muh Khozin, MH.

Modernisasi Manajemen Masjid

Dalam forum yang dihadiri pengurus DMI dari 25 kecamatan tersebut, Drs. Dwi Yanto mengajak DMI untuk bersinergi dalam pengumpulan dan pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Sebagai langkah konkret, BAZNAS berencana menyelenggarakan pelatihan manajemen masjid dalam waktu dekat.

"Harapannya, angka pengumpulan zakat di Kabupaten Banyuwangi bisa meningkat berkat dukungan masjid-masjid di bawah binaan DMI. Kemudian, pendistribusiannya bisa dilakukan oleh masjid untuk membantu warga sekitar yang membutuhkan," ujar Dwi Yanto.

Sambutan Hangat dari DMI

Ketua DMI Kabupaten Banyuwangi, Dr. H. Fathurahman, SAg, MPdI, menyambut antusias ajakan tersebut. Menurutnya, potensi masjid sebagai pusat pengumpulan ZIS sangat besar jika dikelola dengan sistem yang terintegrasi dengan BAZNAS.

"DMI siap menjadi bagian dari gerakan BAZNAS untuk menggalakkan pengumpulan dana ZIS melalui masjid-masjid. Manfaatnya akan kembali ke jemaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut," ungkap Fathurahman.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi babak baru bagi kemandirian umat, di mana masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat solusi ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

14/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS

Berita Terbaru

SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA SUMBERBERAS MUNCAR
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA SUMBERBERAS MUNCAR
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Sumberberas Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGREJO
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGREJO
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGRINGIN
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGRINGIN
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Kedungringin Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
BANTU BIAYA AKOMODASI AGUS PRIYONO PENDERITA LEVER
BANTU BIAYA AKOMODASI AGUS PRIYONO PENDERITA LEVER
Agus Piyono adalah berstatus seorang DUDA yang bertemapt tinggal di Dusun Kedungrejo Rt.004 Rw.004 Desa Sambimulyo Kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi. Beliau hidup sebatangkara numpang dirumah pamannya dan tidak punya pekerjaan yang tetap, sehari-hari hanya sebagai buruh tani biasa, dan tergolong keluarga miskin. Agus Priyono saat ini sedang menderita sakit liver dan dalam penanganan medis di rumah sakit umum Daerah di Genteng. Melalui UPZ Kec. Bangorejo, BAZNAS membantu biaya akomodasi Agus Piyono dengan dana zakat dari para muzakki BAZNAS.
BERITA02/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN 1446 ANAK YATIM PADA ACARA FESTIVAL MUHARRAM CERIA
SANTUNAN 1446 ANAK YATIM PADA ACARA FESTIVAL MUHARRAM CERIA
Dalam acara Festival anak yatim Muharram ceria Pemkab bersama BAZNAS menyantuni 1446 anak yatim,setiap anak mendapatkan sebuah tas dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-. Sumber dana santunan tersebut adalah infaq terikat dari berbagai muzakki perusahaan dan sebagian besar dari ASN yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Selain santunan, Pemkab mengadakan berbagai acara termasuk melatih bakat minat anak dalam seni fotografi, melukis, memainkan berbagai alat musik serta beragam kerajinan tangan. Anak-anak yatim juga bermain permainan di Banyuwangi Park setelah selesai acara.
BERITA01/08/2024 | Humas BAZNAS
CARA MENGHITUNG ZAKAT
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
BERITA27/07/2024 | Humas BAZNAS
MENGENAL LEBIH JAUH PROGRAM UMKM BAZNAS
MENGENAL LEBIH JAUH PROGRAM UMKM BAZNAS
Modal Mikro Bergulir Sistim Qordl Al Hasan Bantuan Modal Usaha dengan pola Qordl Al Hasan merupakan bantuan modal usaha yang dipinjamkan kepada sekelompok mustahik secara bertahap kepada kelompok usaha kecil, seperti pedagang cilok, gorengan, rujak, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk membantu para pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya dan menghindari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit. agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. QS. Al-Hasyr Ayat 7 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surat At-Taubah Ayat 60 Skema Modal Mikro Bergulir Tahap 1 Pada tahap pertama, mustahik (penerima bantuan) menerima dana sebesar Rp 750.000 dengan angsuran selama 75 hari atau Rp 10.000 per hari. Tahap 2 Setelah lunas, mustahik akan menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.000.000 dengan angsuran selama 100 hari. Tahap 3 Pada tahap ketiga, mustahik menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.250.000 dengan angsuran selama 150 hari. Keunggulan Program Modal Mikro Bergulir Mengembangkan Usaha Kecil Program ini membantu mustahik untuk mengembangkan usaha kecilnya dengan memberikan modal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, memperluas jangkauan pasar, atau melakukan inovasi produk. Menghindari Rentenir Dengan adanya program ini, mustahik dapat terhindar dari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit yang biasanya memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Melatih Tanggung Jawab Program ini juga melatih mustahik untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap bantuan yang diberikan, karena mereka harus melakukan angsuran secara rutin. Meningkatkan Status Mustahik Melalui program ini, BAZNAS berupaya untuk meningkatkan status mustahik menjadi muzakki atau mutasadiq (pemberi zakat) dengan membantu mereka mengembangkan usaha kecilnya.
BERITA26/07/2024 | Humas BAZNAS
PROGRAM BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI
PROGRAM BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI
Banyuwangi Makmur Modal Usaha Miko Bantuan Alat Kerja Banyuwangi Cerdas Beasiswa SD Beasiswa SLTP Beasiswa SLTA Beasiswa PT Beasiswa Santri Tahfidz Banyuwangi Peduli Sembako Dhuafa Santunan Tunai Ramadhan Rantang Dhuafa Bedah Rumah Gharim Anak Yatim Dhuafa Ibnu Sabil Banyuwangi Taqwa Muallaf Sarana Masjid/Musholla Fi Sabilillah Banyuwangi Sehat Khitan Massal Dhuafa Bantuan Operasional Pengobatan
BERITA25/07/2024 | Humas BAZNAS
MENGENAL APA ITU ZAKAT EMAS DAN PERAK?
MENGENAL APA ITU ZAKAT EMAS DAN PERAK?
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud) Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
BERITA23/07/2024 | BAZNAS Indonesia
MENGENAL APA ITU ZAKAT FITRAH?
MENGENAL APA ITU ZAKAT FITRAH?
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Disini (Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
BERITA21/07/2024 | BAZNAS Indonesia
MENGENAL APA ITU ZAKAT MAAL?
MENGENAL APA ITU ZAKAT MAAL?
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS di sini.
BERITA20/07/2024 | BAZNAS Indonesia
YUK MENGENAL SIAPA SAJA GOLONGAN 8 ASNAF PENERIMA ZAKAT
YUK MENGENAL SIAPA SAJA GOLONGAN 8 ASNAF PENERIMA ZAKAT
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat. Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat: 1. Fakir Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan. 2. Miskin Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir. 3. Amil Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya. 4. Mualaf Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain. 5. Riqab Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan. 6. Gharim Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat. Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.
BERITA19/07/2024 | BAZNAS Indonesia
BANTU RUMAH LAYAK HUNI BAPAK RIONO YANG HAMPIR ROBOH
BANTU RUMAH LAYAK HUNI BAPAK RIONO YANG HAMPIR ROBOH
Riono adalah warga Dusun Krajan 2 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, tempat tinggal beliau sudah sangat tidak layak untuk di tempati, bahkan rumah beliau hampir roboh saat terjadi hujan lebat. Beliau tinggal berdua bersama Isterinya, saat ini suami isteri tersebut di tampung di rumah warga untuk menghindari terjadinya kecelakaan di saat rumahnya roboh. Bapak yang bekerja sebagai tukang becak dan buruh pecah batu kali dari limbah pengerajin cobek yang sudah tidak terpakai, berharap agar BAZNAS membantu dalam perbaikan rumah mereka. Alhamdulillah berkat dana zakat yang di himpun, BAZNAS dapat mewujudkan harapan Bapak Riono. insyaAllah beliau akan tinggal di rumah yang lebih layak dari sebelumnya.
BERITA18/07/2024 | Humas BAZNAS
BIAYA PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH SISWA SMA NEGERI 1 GLAGAH
BIAYA PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH SISWA SMA NEGERI 1 GLAGAH
Program BAZNAS Banyuwangi Cerdas sangat di harapkan beberapa siswa-siwi yang giat dan bersemangat dalam menuntut ilmu. Salah satunya siswa SMA Negeri 1 Glagah, Muhammad Farhan Abdul Ghani yang berasal dari Dusun Kebonrejo RT.002 RW.001 Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo. Keluarga Farhan tergolong keluarga yang kurang mampu, melihat semangat Farhan untuk menuntut ilmu BAZNAS memberikan bantuan yang dibutuhkan seperti biaya pengadaan baju seragam sekolah. Semoga bantuan ini dapat membantu Farhan sekolah dengan baik.
BERITA17/07/2024 | Humas BAZNAS
LANSIA SEBATANG KARA YANG MEMBUTUHKAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH SUDAH TERWUJUD KARENA ZAKAT DARI MUZAKI
LANSIA SEBATANG KARA YANG MEMBUTUHKAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH SUDAH TERWUJUD KARENA ZAKAT DARI MUZAKI
Hidup sendiri/sebatang kara pada seorang wanita tua memang sangat memprihatinkan, salah satunya adalah ibu Junah, warga Lingkungan Watu Ulo Rt.003/001 Desa Bakungan Kecamatan Glagah ini bekerja serabutan sesuai dengan kemampuannya. Upah yang beliau dapat hanya bisa di gunakan untuk makan sehari-hari. Tempat untuk membersihkan diri kesungai harus menempuh jarak cukup jauh, melihat usia Ibu Junah mondar-mandir kesungai adalah hal yang sangat melelahkan. BAZNAS kembali membantu pengadaan kamar mandi dan air bersih yang layak untuk lansia sebatang kara seperti ibu Junah.
BERITA16/07/2024 | Humas BAZNAS
PENGADAAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH UNTUK KEBUTUHAN SEHARI-HARI BAPAK WARISAN
PENGADAAN KAMAR MANDI DAN AIR BERSIH UNTUK KEBUTUHAN SEHARI-HARI BAPAK WARISAN
Bapak Warisan hidup seorang diri yang rumahnya jauh dari keramaian. Warga Watu Ulo Rt.003/001 Ds. Bakungan Kec. Glagah ini bekerja serabutan yang penghasilannya hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk makan. Tempat tinggal yang beliau tempati tidak memiliki kamar mandi, selama ini beliau mandi dan mencuci pakaian di sungai yang jarak tempuhnya cukup jauh. Oleh karena itu BAZNAS membantu pengadaan kamar mandi dan air bersih untuk Bapak Warisan.
BERITA15/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTU BEDAH RUMAH IBU ALPIYAH
BANTU BEDAH RUMAH IBU ALPIYAH
Ibu Alpiyah bertempat tinggal di Dusun Krajan RT.004 RW.002 Desa Mangir Kecamatan Rogojampi. Keseharian Ibu Alpiyah bekerja sebagai buruh pengumpul barang bekas/ barang rongsokan. Beliau tinggal seorang diri, di sebuah rumah dengan kondisi yang memprihatinkan. BAZNAS Kabupaten Bnayuwangi melalui program bedah rumah memperbaiki rumah Ibu Alpiyah sebesar Rp.10.000.000,-.
BERITA12/07/2024 | Humas BAZNAS
SUPORT PERBAIKAN RUMAH BAPAK ALI
SUPORT PERBAIKAN RUMAH BAPAK ALI
Bpk Ali Munandar, sejak kecil hidup dikeluarga beragama Hindu. Setelah dewasa dia menikah dengan Wanita yang beragama islam. Tadinya dia hidup dikelurga Wanita, dengan keterbatasan ekonomi kemudian dia pulang ke keluarga laki-laki (ali munandar). Kepulangannya tidak diterima oleh keluarga dikarenakan kepercayaan (agama) berbeda dengan orang tuanya, kemudian dia mengadukan permasalahannya ke kantor desa, berkat musyawaroh kemudian kelurga memberi sebidang tanah untuk ditempati dan dibangun rumah. Karena tidak adanya biaya utnuk membangun rumah dari pihk desa dibantu RP. 6000.000. dan swadaya Masyarakat sebagai tukang atau yang membantu pengerjaan rumah tersebut. Melalui program perbaikan rumah, BAZNAS 5.000.000.
BERITA11/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK BAPAK SUMARDI
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK BAPAK SUMARDI
Bapak Sumardi tinggal di Desa Kalipait, tepatnya di Dusun Kutorejo RT.30 RW.04. Beliau bekerja serabutan, terkadang mencari kayu di hutan, buruh tani, kuli bangunan dan lain sebagainya. Penghasilan beliau juga tidak menentu, beliau menempati rumah yang sederhana , berdinding kayu dan lantainya masih tanah. Suatu hari Bapak Sumardi terkena musibah ketika bekerja sebagai kuli bangunan, beliau jatuh dari tangga setinggi 2 meter. Kondisi beliau mengalami patah tulang serta mengalir darah pada telinga kiri. Bapak Sumardi jatuh diduga mengenai saraf sehingga mengalami sroke. BAZNAS membantu biaya kontrol yang masih terus berlanjut.
BERITA10/07/2024 | Humas BAZNAS
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK WIWIK MINTARSIH
BANTUAN PENGOBATAN UNTUK WIWIK MINTARSIH
Bantuan pengobatan untuk Wiwik Mintarsih - Desa Blambangan Kecamatan Muncar
BERITA09/07/2024 | Humas BAZNAS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat