Berita Terbaru
BAZNAS BANYUWANGI BANTU BIAYA PENGOBATAN KECELAKAAN YANG DI ALAMI IBU SULIANA
Suliana adalah berstatus seorang janda dan hidup sendiri bersama kedua anaknya. Suliana yang bertempat tinggal di Dusun Kedungrejo Rt.003 Rw.005 Desa Sambimulyo Kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi ini bekerja sebagai buruh yang tergolong keluarga kurang mampu. Pada hari Selasa tanggal 16 Juli ketika berkendara sepeda motor bersama anaknya terjadi kecelakaan bertabrakan dengan pengendara sama-sama sepeda motor di Jalan Raya Kedungringin Desa Temurejo Kec. Bangorejo. Akibat kecelakaan tersebut tangan kanan dan jari kelingking Suliana mengalami patah tulang. Saat ini dalam penanganan medis dan rawat inap di RSUD Genteng Banyuwangi. Melalui UPZ Kec. Bangorejo BAZNAS mendistribusikan bantuan program Banyuwangi sehat kepada Ibu Suliana.
BERITA10/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI BANTU AKOMODASI HOLIPAH AKIBAT KECELAKAAN
Holipah bertempat tinggal di Dusun Gedor RT.03 RW.02 Desa Telemung Kecamatan Kalipuro saat ini sedang sakit setelah kecelakaan tunggal sepeda motor. beliau butuh biaya akomodasi untuk bolak-balik kerumahsakit. Dengan cepat tanggal melalui UPZ Kalipuro BAZNAS Banyuwangi mendistribusikan bantuan untuk akomodasi ibu Holipah.
BERITA09/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA TEMBOKREJO
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa.
BERITA08/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
BAZNAS RI DORONG OPTIMALISASI KANTOR DIGITAL DI SELURUH INDONESIA DEMI TINGKATKAN POTENSI ZIS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi Kantor Digital di seluruh BAZNAS Provinsi/Kota/Kabupaten guna meningkatkan potensi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) secara nasional, dan meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat.
Hal tersebut mengemuka pada Pengajian Berbagi Ilmu Berbagi Pengalaman dengan tema "Memaksimalkan Peran kantor Digital BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota" terselenggara oleh Pusdiklat BAZNAS RI yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (30/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc., Ph.D., serta Kepala Bagian Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK. Msi.
"Saat ini sudah ada 240 Kantor Digital berbasis website yang kita buat untuk provinnsi, kabupaten, dan kota. Hal ini perlu terus dimaksmalkan, karena melalui kantor digital ini kita berharap interaksi masyarakat lebih mudah, terutama untuk mengetahui lebih dalam tentang kiprah BAZNAS sebagai lembaga utama dalam mensejahterakan umat," ucap Prof Nadra.
Dengan Kantor Digital,kata Prof Nadra, amil bisa melakukan pelayanan, baik terhadap mustahik, muzaki, customer, mitra, dan masyarakat pada umumnya. Juga untuk penyebaran informasi, rapat dan pertemuan online, kerja sama, dan masih banyak lagi. Semua bisa dikerjakan di mana saja dengan memanfaatkan Kantor Digital BAZNAS RI.
"Menurut data yang ada, sebanyak 60 persen pengumpulan dana dari BAZNAS RI melalui website. Tentu ini menunjukkan bahwa Kantor Digital BAZNAS juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penghimpunan dan menyalurkan ZIS, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Prof Nadra.
Prof Nadra berharap, melalui kegiatan ini Kantor Digital BAZNAS di Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus dimaksimalkan guna memperkuat kinerja, kelembagaan dan pengelolaan ZIS.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK. MS.i menjelaskan terkait pengelolaan website Kantor Digital.
Menurutnya, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kantor digital perlu memasukkan pengelolaan website dalam agenda kerja Utama, dengan dukungan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai.
Yudhiarma juga menjelaskan tips-tips pembuatan berita, artikel dengan angle terbaik sehigga mampu meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat. "Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memacu kita semua untuk mengoptimalkan Kantor Digital sebagai bagian dari upaya bersama dalam mengoptimalkan kinerja pengelolaan zakat," pungkasnya.
BERITA07/08/2024 | BAZNAS Indonesia
BAZNAS RI ADAKAN SOSIALISASI DAN RAPAT TEKNIS KURASI UMKM BINAAN BAZNAS KABUATEN BANYUWANGI
Kurasi Produk adalah suatu langkah kerja dan/atau kegiatan dalam melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, serta pengawasan terhadap nilai atau standar suatu produk.
Tujuan Kurasi Produk adalah
Memastikan keberadaan setiap produk memiliki standar mutu dan kelayakan untuk konsumen.
Mengetahui proses produksi, bahan baku, produk knowledge, kemasan hingga harga produk.
Mengetahui adanya potensi pengembangan produk.
Kegiatan kurasi Produk merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu hari atau lebih dimana peserta akan langsung mendapatkan fasilitasi : 1. NIB 2. PIRT 3. Akun Halal 4. Input data request design 5. Akun pemasaran/akun media pemasaran
BERITA06/08/2024 | Humas BAZNAS Kabupaten Banyuwangi
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA PENGATIGAN
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Pengantigan Kecamatan rogojampi
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA SUMBERBERAS MUNCAR
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Sumberberas Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGREJO
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN ANAK YATIM PADA ACARA KUNJUNGAN BUPATI DI DESA KEDUNGRINGIN
Santunan anak yatim pada acara kunjungan Bupati di Desa Kedungringin Kecamatan Muncar
BERITA05/08/2024 | Humas BAZNAS
BANTU BIAYA AKOMODASI AGUS PRIYONO PENDERITA LEVER
Agus Piyono adalah berstatus seorang DUDA yang bertemapt tinggal di Dusun Kedungrejo Rt.004 Rw.004 Desa Sambimulyo Kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi. Beliau hidup sebatangkara numpang dirumah pamannya dan tidak punya pekerjaan yang tetap, sehari-hari hanya sebagai buruh tani biasa, dan tergolong keluarga miskin. Agus Priyono saat ini sedang menderita sakit liver dan dalam penanganan medis di rumah sakit umum Daerah di Genteng. Melalui UPZ Kec. Bangorejo, BAZNAS membantu biaya akomodasi Agus Piyono dengan dana zakat dari para muzakki BAZNAS.
BERITA02/08/2024 | Humas BAZNAS
SANTUNAN 1446 ANAK YATIM PADA ACARA FESTIVAL MUHARRAM CERIA
Dalam acara Festival anak yatim Muharram ceria Pemkab bersama BAZNAS menyantuni 1446 anak yatim,setiap anak mendapatkan sebuah tas dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-. Sumber dana santunan tersebut adalah infaq terikat dari berbagai muzakki perusahaan dan sebagian besar dari ASN yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Selain santunan, Pemkab mengadakan berbagai acara termasuk melatih bakat minat anak dalam seni fotografi, melukis, memainkan berbagai alat musik serta beragam kerajinan tangan. Anak-anak yatim juga bermain permainan di Banyuwangi Park setelah selesai acara.
BERITA01/08/2024 | Humas BAZNAS
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
BERITA27/07/2024 | Humas BAZNAS
MENGENAL LEBIH JAUH PROGRAM UMKM BAZNAS
Modal Mikro Bergulir Sistim Qordl Al Hasan
Bantuan Modal Usaha dengan pola Qordl Al Hasan merupakan bantuan modal usaha yang dipinjamkan kepada sekelompok mustahik secara bertahap kepada kelompok usaha kecil, seperti pedagang cilok, gorengan, rujak, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk membantu para pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya dan menghindari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit.
agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah.
QS. Al-Hasyr Ayat 7
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Surat At-Taubah Ayat 60
Skema Modal Mikro Bergulir
Tahap 1
Pada tahap pertama, mustahik (penerima bantuan) menerima dana sebesar Rp 750.000 dengan angsuran selama 75 hari atau Rp 10.000 per hari.
Tahap 2
Setelah lunas, mustahik akan menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.000.000 dengan angsuran selama 100 hari.
Tahap 3
Pada tahap ketiga, mustahik menerima tambahan dana sebesar Rp 250.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 1.250.000 dengan angsuran selama 150 hari.
Keunggulan Program Modal Mikro Bergulir
Mengembangkan Usaha Kecil
Program ini membantu mustahik untuk mengembangkan usaha kecilnya dengan memberikan modal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, memperluas jangkauan pasar, atau melakukan inovasi produk.
Menghindari Rentenir
Dengan adanya program ini, mustahik dapat terhindar dari ketergantungan pada rentenir atau bank plecit yang biasanya memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Melatih Tanggung Jawab
Program ini juga melatih mustahik untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap bantuan yang diberikan, karena mereka harus melakukan angsuran secara rutin.
Meningkatkan Status Mustahik
Melalui program ini, BAZNAS berupaya untuk meningkatkan status mustahik menjadi muzakki atau mutasadiq (pemberi zakat) dengan membantu mereka mengembangkan usaha kecilnya.
BERITA26/07/2024 | Humas BAZNAS
PROGRAM BAZNAS KABUPATEN BANYUWANGI
Banyuwangi Makmur
Modal Usaha Miko
Bantuan Alat Kerja
Banyuwangi Cerdas
Beasiswa SD
Beasiswa SLTP
Beasiswa SLTA
Beasiswa PT
Beasiswa Santri Tahfidz
Banyuwangi Peduli
Sembako Dhuafa
Santunan Tunai Ramadhan
Rantang Dhuafa
Bedah Rumah
Gharim
Anak Yatim Dhuafa
Ibnu Sabil
Banyuwangi Taqwa
Muallaf
Sarana Masjid/Musholla
Fi Sabilillah
Banyuwangi Sehat
Khitan Massal Dhuafa
Bantuan Operasional Pengobatan
BERITA25/07/2024 | Humas BAZNAS
MENGENAL APA ITU ZAKAT EMAS DAN PERAK?
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
BERITA23/07/2024 | BAZNAS Indonesia
MENGENAL APA ITU ZAKAT FITRAH?
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Disini
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
BERITA21/07/2024 | BAZNAS Indonesia
MENGENAL APA ITU ZAKAT MAAL?
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
Zakat atas aset perdagangan;
Zakat atas hewan ternak;
Zakat atas hasil pertanian;
Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
Zakat atas hasil penyewaan asset;
Zakat atas hasil jasa profesi;
Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
Uang dan surat berharga lainnya;
Perniagaan
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
Peternakan dan perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan jasa; dan
Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
Kepemilikan penuh
Harta halal dan diperoleh secara halal
Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
Mencukupi nishab
Bebas dari hutang
Mencapai haul
Atau dapat ditunaikan saat panen
Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS di sini.
BERITA20/07/2024 | BAZNAS Indonesia
YUK MENGENAL SIAPA SAJA GOLONGAN 8 ASNAF PENERIMA ZAKAT
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung.
Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.
Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat.
Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.
Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat.
Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.
BERITA19/07/2024 | BAZNAS Indonesia
BANTU RUMAH LAYAK HUNI BAPAK RIONO YANG HAMPIR ROBOH
Riono adalah warga Dusun Krajan 2 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, tempat tinggal beliau sudah sangat tidak layak untuk di tempati, bahkan rumah beliau hampir roboh saat terjadi hujan lebat. Beliau tinggal berdua bersama Isterinya, saat ini suami isteri tersebut di tampung di rumah warga untuk menghindari terjadinya kecelakaan di saat rumahnya roboh. Bapak yang bekerja sebagai tukang becak dan buruh pecah batu kali dari limbah pengerajin cobek yang sudah tidak terpakai, berharap agar BAZNAS membantu dalam perbaikan rumah mereka. Alhamdulillah berkat dana zakat yang di himpun, BAZNAS dapat mewujudkan harapan Bapak Riono. insyaAllah beliau akan tinggal di rumah yang lebih layak dari sebelumnya.
BERITA18/07/2024 | Humas BAZNAS
BIAYA PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH SISWA SMA NEGERI 1 GLAGAH
Program BAZNAS Banyuwangi Cerdas sangat di harapkan beberapa siswa-siwi yang giat dan bersemangat dalam menuntut ilmu. Salah satunya siswa SMA Negeri 1 Glagah, Muhammad Farhan Abdul Ghani yang berasal dari Dusun Kebonrejo RT.002 RW.001 Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo. Keluarga Farhan tergolong keluarga yang kurang mampu, melihat semangat Farhan untuk menuntut ilmu BAZNAS memberikan bantuan yang dibutuhkan seperti biaya pengadaan baju seragam sekolah. Semoga bantuan ini dapat membantu Farhan sekolah dengan baik.
BERITA17/07/2024 | Humas BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyuwangi.
Lihat Daftar Rekening →